Sebelum membahas lebih dalam tentang relisting, maka pembahasan pertama yang perlu dibahas adalah pengetian relisting. Dengan memahami pengertian relisting, pembaca diharapkan mampu memahami pengertian relisting. Relisting adalah suatu pencatatan kembali terhadap perusahaan yang sudah mengalami penghapusan dari pasar modal oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan adanya relisting, maka saham perusahaan bisa kembali hadir di pasar modal.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, relisting atau pencatatan kembali adalah pencantuman kembali sebuah efek ke dalam efek yang tercatat pada pasar modal atau bursa setelah efek tersebut sudah dihapus pencatatannya di pasar modal atau bursa (delisting).
Dari pengertian tersebut kita akan sadar bahwa relisting baru bisa muncul selama suatu perusahaan sudah terkena delisting atau penghapusan pencatatan saham perusahaan yang disebabkan oleh beberapa alasan. Suatu perusahaan yang sudah mengalami relisting tak menutup kemungkinan akan kembali lagi melakukan delisting.
Meskipun begitu, tak selamanya saham perusahaan yang sudah terkena delisting dapat kembali tercatat pada pasar modal. Perusahaan-perusahaan yang tidak bisa kembali ke pasar modal umumnya disebabkan karena sudah dinyatakan pailit oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bisa juga oleh Mahkamah Agung. Jika, investor masih menyimpan dana pada perusahaan pailit kemungkinan besar dana tersebut tidak bisa diambil, sehingga harus menerima kerugian.
Hadirnya, suatu perusahaan di pasar modal akan membuka bagi para investor untuk melakukan transaksi terhadap perusahaan tersebut. Namun, bagi para investor terutama para pemula, sebaiknya tetap memerhatikan pergerakan perusahaan tersebut di dalam pasar modal. Jika, menunjukkan ke arah yang menguntungkan, kamu bisa membelinya, tetapi jika mengarah pada kerugian, maka kamu perlu bijak dalam membeli dan menjual saham tersebut.
Pada umumnya, dilakukannya relisting oleh suatu perusahaan bertujuan untuk menambah pemasukan berupa dana yang segar lewat instrumen-instrumen yang ada di pasar modal, seperti menerbitkan obligasi, saham, right issue, dan sebagainya. Dengan dana yang segar itulah, suatu perusahaan bisa terus mengalami pertumbuhan, sehingga mampu bersaing dengan para kompetitor dan mampu menyediakan suatu produk yang sesuai dengan minat dari setiap konsumen.
Hadirnya saham perusahaan setelah terkena delisting membuat para investor senang terutama bagi mereka yang masih memiliki aset atau modal di perusahaan tersebut karena dana yang mereka miliki tidak hilang begitu saja. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dana investor yang ada pada saham perusahaan delisting tidak hilang begitu saja selama aset perusahaan tidak digunakan untuk membayar hutang perusahaan. Dengan kembali perusahaan ke pasar modal, maka perdagangan yang terjadi di Bursa Efek Indonesia semakin ketat. Bagi para investor menjadi banyak pilihan untuk membeli saham perusahaan yang memiliki nilai jual yang menguntungkan.
Cara Agar Saham Perusahaan Bisa Kembali ke Pasar Bursa
Suatu perusahaan yang ingin kembali tercatat pada bursa atau pasar modal tidak serta merta bisa langsung muncul begitu saja setelah melakukan delisting, tetapi harus melewati beberapa persyaratan umum. Berikut ini beberapa persyaratan umum bagi perusahaan yang ingin melakukan relisting.
1. Minimal 6 Bulan Setelah Delisting
Apabila suatu perusahaan yang di mana sahamnya sudah tidak ada atau dihapuskan dari daftar Efek yang ada di dalam pasar modal bisa melakukan permohonan untuk membuat saham perusahaan ada di pasar modal dibutuhkan waktu selama 6 bulan. Dengan kata lain, suatu perusahaan ingin kembali melakukan perdagangan di pasar modal, maka dibutuhkan waktu selama 6 bulan lamanya sejak perusahaan tersebut melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham perusahaan.
Waktu 6 bulan merupakan waktu yang tidak terlalu lama dan tidak terlalu sebentar. Oleh sebab itu, waktu 6 bulan dianggap sebagai waktu yang ideal supaya perusahaan bisa melakukan evaluasi dan perbaikan. Dengan evaluasi dan perbaikan itulah, perusahaan akan kembali ke pasar modal dengan persiapan yang lebih matang, sehingga sudah siap melakukan perdagangan di Bursa.
2. Pernyataan Pendaftaran Masih Tetap Efektif
Syarat kedua untuk melakukan relisting adalah adanya pernyataan pendaftaran yang sifatnya masih tetap menjadi aktif. Adapun pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Selain itu, tugas atau fungsi utama dari Bapepam-LK, seperti melakukan pembinaan, mengatur, dan melakukan pengawasan setiap hari terhadap kegiatan pasar modal. Bapepam-LK juga memiliki beberapa tugas lainnya, yaitu merumuskan serta melaksanakan setiap standarisasi dan kebijakan teknis pada bidang lembaga keuangan.
Bapepam-LK merupakan suatu lembaga yang posisinya ada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia. Namun, saat ini, Bapepam sudah terintegrasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya pernyataan ini, maka perusahaan yang kembali melakukan perdagangan di pasar modal adalah perusahaan yang sudah bersih.
3. Mengevaluasi dan Memperbaiki Kekurangan Akibat Delisting
Pada umumnya, perusahaan yang terkena delisting ini merupakan perusahaan yang sedang bermasalah, seperti tidak memberikan laporan keuangan, kondisi finansial yang mengarah negatif, kondisi hukum yang belum begitu jelas, dan sebagainya. Oleh sebab itu, supaya bisa kembali ke pasar modal, maka suatu perusahaan harus memenuhi persyaratan yang satu ini, yaitu melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang berasal dari delisting.
Selain melakukan perbaikan, perusahaan yang ingin melakukan delisting harus bisa mewujudkan setiap hal yang mendasari permohonan delisting saham ketika perusahaan saya masih ada di dalam catatan pasar modal. Dengan melakukan kedua hal itu, maka perusahaan dianggap sudah lebih baik dari yang sebelumnya, sehingga memiliki persiapan yang lebih matang dalam perdagangan di pasar modal dan mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya.
4. Adanya Pernyataan yang Berisi Tentang Perusahaan Tidak Punya Sengketa Hukum
Suatu perusahaan yang masih memiliki sengketa hukum pasti akan mengurangi nilai dari perusahaan tersebut. Nilai yang berkurang itu bisa membuat seorang investor kurang tertarik untuk membeli saham pada perusahaan yang memiliki sengketa hukum. Oleh karena itu, persyaratan selanjutnya bagi perusahaan yang ingin melakukan pencatatan kembali atau relisting adalah memiliki pernyataan yang berisi tentang bahwa perusahaan tidak punya sengketa hukum.
Adapun pernyataan tersebut harus dinyatakan langsung oleh Direksi dan Komisaris perusahaan. Bukan hanya pernyataan bahwa tidak memiliki sengketa hukum, tetapi Direksi dan Komisaris harus memastikan bahwa perusahaan yang ingin melakukan relisting tidak sedang menghadapi suatu masalah yang secara material bisa memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan usaha yang ada di perusahaan.
5. Mempunyai Komisaris Independen
Dalam melakukan pengembangan suatu perusahaan, pasti memiliki komisaris yang biasanya terdiri dari beberapa anggota Dewan Komisaris. Meskipun begitu, perusahaan yang tercatat dalam pasar modal harus memiliki komisaris independen dan harus memiliki suara minimal 30% atau 30 per seratus dari semua anggota Dewan Komisaris. Hal ini perlu dilakukan agar suatu perusahaan tidak kehilangan jati diri sebenarnya.
Perusahaan yang tidak kehilangan jati dirinya akan mudah menentukan arah untuk mengembangkan perusahaan. Perusahaan yang terus menerus mengalami perkembangan akan memiliki banyak pembeli di pasar modal. Selain itu, mempunyai komisaris indenden merupakan salah satu syarat untuk melakukan relisting.
6. Memiliki Direktur yang Tidak Terafiliasi
Perusahaan yang ingin tercatat kembali ke dalam Bursa selain harus memiliki Komisaris independen, tetapi harus memiliki Direktur yang tidak terafiliasi dengan anggota Direksi. Minimal direktur yang tidak terafiliasi adalah 1 orang. Dalam hal ini, Direktur tidak terafiliasi dengan pemegang saham terbesar yang bisa mengendalikan perusahaan tercatat sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum ditunjuk atau dipilih sebagai Direktur tidak terafiliasi.
Selain itu, Direktur juga tidak boleh memiliki hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya yang berasal dari perusahaan tercatat, Direktur tidak boleh bekerja rangkap dengan perusahaan lain, dan Direktur tidak sedang menjadi orang pada lembaga pasar modal atau profesi yang berkaitan dengan pasar modal yang jasanya dipakai oleh perusahaan yang sudah tercatat di dalam Bursa selama 6 bulan sebelum ditunjuk sebagai Direktur.
7. Memiliki Komite Audit
Syarat berikutnya supaya perusahaan dapat tercatat kembali di pasar modal (relisting) adalah perusahaan harus memiliki komite audit. Dengan adanya komite audit, maka laporang keuangan perusahaan akan bisa dicek secara berkala, sehingga kecil kemungkinan terjadi kecurangan. Perusahaan yang bersih dan perputaran uangnya jelas akan diminati oleh investor saham yang ada di pasar modal.
Komite audit dalam perusahaan, sebaiknya disesuaikan dengan kapasitas dari perusahaan itu sendiri. Hal ini perlu dilakukan agar laporang keuangan perusahaan dapat berjalan dengan maksimal.
8. Memiliki Sekretaris Perusahaan
Selain harus memiliki komite audit, perusahaan yang ingin melakukan delisting harus memiliki sekretaris perusahaan. Sekretaris perusahaan akan memudahkan melakukan pencatatan terhadap hal-hal yang perlu dilakukan supaya perusahaan terus mengalami perkembangan dan bisa lebih terarah.
Sama halnya dengan komite audit, sekretaris perusahaan harus disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas dari perusahaan itu sendiri. Dengan adanya sekretaris perusahaan, maka saham perusahaan bisa dibeli oleh banyak orang karena perusahaan akan terlihat lebih siap dan matang dalam menghadapi perdagangan di pasar modal.
9. Harga Nominal Saham Rp 100,-
Harga-harga saham bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek harus paling kecil sebesar Rp 100.- Akan tetapi, harga saham tersebut harus berdasarkan harga wajar saham yang sudah sesuai dengan hasil penilaian dari pihak independen. Adapun harga Rp 100.- itu berdasarkan harga dari rata-rata penutupan saham selama 25 lima hari yang sudah terjadi di Bursa Efek atau pasar modal.
10. Direksi dan Komisaris Harus Memiliki Reputasi Baik
Suatu perusahaan yang memiliki Direksi dan Komisaris dengan reputasi baik, maka bisa meningkatkan “nilai” dari perusahaan itu sendiri. Hal ini bisa memengaruhi perdagangan saham perusahaan di pasar modal. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan relisting harus bisa memastikan kalau Direksi dan Komisaris memiliki reputasi baik.
Adapun reputasi baik yang dimaksud, seperti tidak pernah dihukum dengan tindak pidana kejahatan selama 10 tahun terakhir, tidak pernah dinyatakan dalam kondisi pailit, tidak pernah diberhentikan dari suatu pekerjaan dengan tidak tidak hormat selama 5 tahun terakhir, dan tidak sedang berada dalam pengampunan.