Banyak masyarakat di Tanah Air yang masih awam mengenai apa itu saham. Saham sendiri merupakan salah satu instrumen investasi.
Saham adalah surat yang menjadi bukti bahwa seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham artinya memiliki hak atas sebagian aset perusahaan.
Sebagai contoh, jika perusahaan menerbitkan 1000 lembar saham dan seseorang memiliki 200 lembar saham di perusahaan tersebut, maka orang tersebut sebenarnya memiliki 20% kepemilikan aset di perusahaan tersebut. Pemegang saham mayoritas akan memiliki hak kendali atas suatu perusahaan.
Pengertian Saham
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saham memiliki arti “hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan”.
Wujud dari saham yaitu berupa lembaran-lembaran kertas yang menyatakan bahwa yang namanya tercantum dalam lembaran tersebut adalah pemilik yang sah dari suatu perusahaan dengan persentase sesuai dengan nilai investasi yang ditanamkan pada perusahaan tersebut.
Dengan memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengklaim kepemilikan pada suatu perusahaan terbuka. Artinya, pemegang saham dengan jumlah berapapun jumlah lembar yang dimilikinya berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Perolehan dividen ini biasanya tergantung keuntungan dari perusahaan tersebut dan telah diatur sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Penerbitan saham merupakan salah satu cara perusahaan untuk bisa mendapatkan dana segar atau modal untuk pengembangan bisnis secara jangka panjang.
Saham sendiri dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek dengan harga yang berubah-ubah sesuai dengan kondisi perusahaan dan juga kondisi ekonomi.
Nah, salah satu cara untuk memiliki saham perusahaan yaitu seseorang harus membelinya di pasar modal.
Pasar modal sendiri merupakan sebuah sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana untuk kegiatan berinvestasi.
Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Jenis Saham
Saham terbagi berdasarkan prioritas pembagian keuntungan ke pemegang saham (dividen). Jenis saham terbagi menjadi dua, yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa atau common stock merupakan saham yang menempatkan pemiliknya di paling akhir dalam pembagian dividen dan hak atas kekayaan perusahaan. Dividen akan dibayarkan jika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan/laba.
Pemilik saham akan memiliki hak suara atas perusahaan yang sahamnya dia miliki. Besar kecilnya hak suara tersebut tergantung dari seberapa besar persentase saham yang dimiliki.
jadi, jika Anda memiliki persentase yang besar atas saham dari sebuah perusahaan, maka hak suara yang Anda miliki juga akan semakin besar.
2. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham Preferen atau preferred stock merupakan saham yang memiliki karakteristik dari saham biasa dan obligasi. Saham Preferen menghasilkan pendapatan tetap seperti bunga obligasi.
Saham Preferen juga merupakan saham yang pemegangnya mendapatkan prioritas atau didahulukan atas pembagian dividen perusahaan. Termasuk diprioritaskan untuk mendapatkan pengembalian modal dari pembagian aset saat perusahaan dilikuidasi.
Keuntungan Saham
Membeli saham perusahaan di pasar modal merupakan investasi yang memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi lain, seperti deposito, emas, tabungan berjangka, dan obligasi.
Dengan risiko yang tinggi, investasi saham juga bisa memberikan imbalan atau keuntungan yang tinggi, baik dari dividen maupun kenaikan harga saham.
Risiko kerugian yang paling lazim dalam investasi saham adalah harga saham yang lebih rendah dibandingkan saat pembelian. Kerugian investasi saham akan semakin besar jika harga saham terjun bebas.
Naik turunnya harga saham sangat dipengaruhi banyak faktor. Harga saham tidak hanya bergantung pada kinerja perusahaan semata, melainkan juga sangat dipengaruhi psikologi pasar.
Cara Membeli Saham
Anda pertama-tama harus memiliki rekening saham yang bisa dibuat melalui perusahaan sekuritas. Lalu Anda bisa menyetorkan modal untuk membeli saham ke dalam rekening tersebut. Setelah itu, baru Anda bisa melakukan transaksi saham melalui perusahaan sekuritas yang Anda pilih sebelumnya.
Untuk membeli saham, investor harus menyiapkan dana sesuai harga saham dan membayar biaya transaksi untuk perusahaan sekuritas (fee broker).
Sedangkan untuk penjualan saham, total dana yang didapat investor yaitu nilai yang sesuai harga jual saham dikurangi dengan biaya transaksi dan PPh.
Biaya transaksi tersebut berbeda-beda di setiap perusahaan sekuritas. Tetapi umumnya 0,2-0,3 persen dari nilai transaksi pembelian saham (termasuk PPN) dan ditambah PPh 0,1 persen khusus untuk transaksi penjualan saham.
Walaupun dihitung per lembar, cara beli saham juga tidak bisa dilakukan dengan pembelian per lembar, melainkan harus dilakukan dalam 1 slot. Menurut aturan BEI, 1 lot setara dengan 100 lembar saham.
Tahapan Cara Membeli Saham
Secara lebih detail, cara membeli saham langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan dokumen berupa KTP, NPWP, buku tabungan, dan materai
- Datang ke kantor perusahaan sekuritas terdekat atau bisa mendaftar melalui online.
- Isi formulir pendaftaran sebagai investor pasar modal yang disediakan oleh perusahaan sekuritas
- Investor harus menyetorkan dana awal ke nomor Rekening Dana Investor atau RDI. Untuk besaran dana awal yang harus disetorkan, masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan yang berbeda-beda
- Jika pendaftaran sudah diproses, investor akan diberikan akses untuk masuk ke akun dashboard untuk melakukan transaksi jual beli saham milik perusahaan sekuritas, seperti PIN transaksi, password, dan user ID
Sebagai tambahan informasi, bahwa perusahaan sekuritas atau perusahaan efek adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek (broker).
Sementara itu, Rekening Dana Investor atau RDI adalah rekening di bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.