Dual Listing di Bursa Efek Indonesia
Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat menerima perusahaan asing yang hendak dual listing di BEI. Padahal sudah ada beberapa perusahaan yang tertarik mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia. Misalnya saja CIMB Group Holdings dan Malayan Bank dari Malaysia.
BEI menuturkan bahwa penerapan mekanisme dual listing bursa lain belum diharmonisasi dengan peraturan mekanisme pasar modal di Indonesia. Lagipula regulator belum memiliki mekanisme pelaporan keuangan SPEI atau IDR. Sehingga belum memungkinkan bagi emiten asing untuk listing di bursa Indonesia. Padahal CIMB Group sudah menunggu lebih dai satu tahun untuk bisa listing di BEI.
Namun untuk perusahaan dalam negeri yang mau dual listing di BEI dan bursa lainnya, kesempatan ini sangat terbuka lebar. Perusahaan yang melakukan listing di bursa luar negeri akan lebih mudah saat menerbitkan obligasi atau pendanaan lainnya sehingga menguntungkan emiten dalam mencari dana tambahan.
Bursa Efek Indonesia memang saat ini lebih condong kepada perusahaan dalam negeri saja. Dual listing bagi perusahaan asing di pasar modal Indonesia akan menyedot dana dari dalam Indonesia keluar negeri. Di sisi lain perusahaan-perusahaan lokal di Indonesia saja masih kekurangan sumber pendanaan.
Maka untuk saat ini BEI sebagai regulator lebih pro kepada perusahaan lokal dalam negeri agar mudah memperoleh dana yang dicari. BEI bahkan menginisiasi tindakan untuk membujuk perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek bagus untuk listing di Bursa Efek Indonesia.
Perbedaan Listing, Delisting, dan Relisting
Selain listing, pencatatan saham juga dikenal istilah delisting dan relisting. Lalu apa perbedaan ketiganya?
1. Listing
Listing adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa. Peraturan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-305/BEJ/07-2004 perihal Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Efek Bersifat Saham.
2. Delisting
Saham yang sudah tercatat di Bursa dapat mengalami delisting. Delisting adalah penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa. Kondisi ini biasanya menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Delisting dapat dilakukan baik karena kemauan pemegang saham dan perusahaan (voluntary delisting) atau karena emiten tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa (forced delisting).
3. Relisting
Relisting dipahami sebagai pencatatan kembali saham di Bursa yang dapat dilakukan dalam dua papan pencatatan, yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan. Untuk melakukan relisting, perusahaan harus menentukan di papan manakah calon Perusahaan Tercatat akan mencatatkan sahamnya kembali. Perusahaan yang sebelum dihapuskan dari daftar Efek dapat mengajukan permohonan relisting kepada Bursa paling cepat 6 bulan sejak delisting.
Perbedaan Listing dan IPO
Istilah IPO juga pasti sudah tidak asing lagi di dunia saham. IPO atau Initial Public Offering adalah peristiwa penawaran saham yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan kepada masyarakat umum atau investor untuk pertama kalinya, atau lebih dikenal dengan istilah go public.
Penawaran saham perdana menjadi salah satu cara efektif bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi atas perkembangan perusahaan. Dengan penawaran umum perdana ini, maka akan terjadi perubahan status pada perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Sebagai perusahaan publik, perusahaan akan selalu menjadi perhatian masyarakat pemodal dan memberikan tanggung jawab lebih kepada pihak manajemen untuk meningkatkan kinerjanya. IPO biasanya ditawarkan pada pasar perdana.
Pasar perdana adalah pasar tempat efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Pada pasar perdana, harga saham biasanya tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan.
Inilah yang membedakan IPO dengan listing. Listing biasanya ditawarkan pada pasar sekunder, yang merupakan kelanjutan dari pasar perdana di mana efek yang telah dicatatkan di Bursa dapat diperjualbelikan. Transaksi pembelian yang terjadi di pasar sekunder tidak terjadi antara perusahaan dan investor lagi, tetapi antara sesama investor.